Masih Ditemukan Pramusaji Warkop Tak Miliki KTP
Tim monitoring warung kopi terdiri dari Badan Narkotika Kabupaten Rembang, Binmas Polres Rembang, Kantor Kesbangpolinmas dan Disosnakertrans Kabupaten Rembang menggelar pendataan dan pembinaan ke sejumlah warung kopi, pekan lalu. Hal tersebut dilakukan terkait masih banyaknya warkop yang disinyalir belum mentaati peraturan yang berlaku. Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten Rembang Andreas Edi Gustono disela sela kegiatan mengatakan, Monitoring difokuskan sebatas pendataan dan pembinaan kesejumlah waruing kopi. "Dengan maksud agar pemilik warung kopi dan pramusaji kopi bisa lebih berdisiplin dalam mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Rembang,' katanya. Bentuk kedisiplinan tersebut, tambahnya, antara lain meliputi batas jam operasional hingga jam 12 malam, kepemilikan KTP, umur pramusaji minimal 18 tahun dan pelarangan berpakaian yang tidak sopan seperti celana terlalu pendek dan ketat. "Ini semata-mata demi kebaikan bersama sekaligus mengurangi ekses negati