Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Rembang Gelar Operasi Gabungan

REMBANG - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Pati bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang, Satuan Lalu Lintas Polres Rembang menggelar operasi gabungan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor utamanya angkutan umum dan angkutan barang di ruas Jalan Rembang-Lasem pada Selasa (19/11) pagi.

Operasi gabungan yang  juga melibatkan pihak Pengadilan Negeri Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang serta PT Jasa Raharja wilayah Pati itu berhasil menindak 24 pengendara sepeda  motor serta 15 angkutan umum dan angkutan barang yang kedapatan melakukan pelanggaran atas ketentuan  yang berlaku.

Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka langsung menjalani sidang ditempat dengan dipimpin seorang hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Rembang.

Kepala Seksi Pengawasan dan Operasional pada Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Wilayah Pati, Budianto mengatakan, operasi pengawasan penertiban dan penegakan hukum  dengan sidang di tempat bertujuan untuk meningkatkan ketertiban bagi  pengguna jalan utamanya pengemudi angkutan umum dan barang dalam berlalu lintas,.

"Ini sebagai upaya kami untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas sehingga mendorong ketertiban bagi semua pengguna jalan. Selain itu operasi gabungan juga diharapkan mampu memberikan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat utamanya para pengguna angkutan umum," terangnya.


Senada dengan Budianto, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Sugino, mengatakan, operasi gabungan dengan melibatkan berbagai pihak  bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang biasanya bermula dari pelanggaran berlalu lintas.

"Operasi gabungan sebagai langkah antisipasi untuk menekan angka kecelakaan yang selama ini terjadi. mayoritas kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rembang berawal dari pelanggaran berlalu lintas," tegasnya.

Terkait dengan digelarnya sidang ditempat bagi para pelanggar, Sugino menegaskan,  hal itu bertujuan untuk membantu masyarakat agar mereka yang melanggar  tidak usah repot  datang ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.

"Semua pelanggaran yang kami temukan akan kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi mereka yang kedapatan melanggar, akan langsung menjalani sidang di tempat dan selanjutnya  mereka bisa melanjutkan perjalanan," imbuhnya.

Diterangkannya, pelanggaran terbanyak dalam operasi yang digelar selama dua jam tersebut diantaranya; habisnya masa uji kelayakan kendaraan (KIR),  kendaraan tidak dilengkapi ijin trayek, kendaraan sudah tidak laik jalan. Sedangkan pelanggaran terbanyak pengendara sepeda motor lantaran tidak menggunakan helm, serta tidak memiliki SIM.

Selain untuk menekan angka kecelakaan melalui penekanan  jumlah pelanggaran berlalu lintas, operasi gabungan juga diharapkan menjadi media penyuluhan bagi masyarakat sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakt untuk tertib berlalulintas.

Comments

Popular posts from this blog

Sayyid Hamzah as-Syato, Penyebar Islam di Sedan

Segarnya Siwalan dan Legen Sulang

Jual Mukena Shalat Berkualitas