Akhirnya, Panwas Pilkada Terbentuk Juga



Setelah sekian lama sempat terkatung-katung dan tak ada kepastian, akhirnya Panwas Pilkada Rembang terbentuk juga. Namun harus diakui, penetapan Panwas Pilkada Rembang tersebut, menyisakan kontroversi karena Bawaslu dianggap telah keluar dari koridor aturan yang semestinya.

Selasa (26/1) silam, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) lebih memilih melantik Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden lalu sebagai Panwas Pilkada daripada memilih tiga nama calon Panwas hasil seleksi KPU Rembang. Terang saja hal tersebut membuat calon anggota Panitia Pengawas Pilkada hasil seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang harus mlongo.

Padahal disisi lain, KPU Rembang telah menyelesaikan proses seleksi untuk Panwas Pilkada yang baru, sesuai mekanisme dan amanat undang-undang. Seharusnya, enam orang nama calon anggota Panwas Pilkada yang sudah diserahkan KPU Rembang kepada Bawaslu, harus ditindaklanjuti Bawaslu dengan menetapkan tiga orang terpilih setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Namun entah karena apa, Bawaslu mengesampingkan mekanisme tersebut. Bahkan ironisnya, dua diantara Panwas Pilkada yang baru dilantik merupakan nama-nama baru yang bukan dari enam nama hasil seleksi KPUK Rembang.

Mohammad Abdul Faqih, salah satu calon anggota Panwas Pilkada hasil seleksi KPUK Rembang asal Kecamatan Kragan menganggap keputusan Bawaslu ngawur dan sebagai salah satu tindakan melawan hukum.

Sebenarnya KPUK Rembang telah melakukan tahapan seleksi Panwas Pilkada, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2007. Sayangnya, hal itu dimentahkan oleh keputusan Bawaslu dengan melantik Panwas Pemilu Presiden lalu menjadi Panwas Pilkada Rembang. Mereka yang dilantik adalah Ahmad Roghib Mawardi, Minanus Suud dan Bambang Triyono.

Pengabaian itu terang membuat Mohammad Abdul Faqih dan lima nama calon Panwas Pilkada hasil seleksi KPUK Rembang sangat kecewa. Mereka merasa dipermainkan oleh Bawaslu.

Padahal selama ini, Enam orang tersebut sudah patuh mengikuti proses seleksi yang panjang dan melelahkan. Kasihan! Mereka telah rugi waktu, tenaga dan juga biaya. Tapi apa lacur, oleh Bawaslu akhirnya mereka dinyatakan tidak lolos semua.

Faqih menilai Bawaslu memang tak serius dalam proses tersebut. Ia mengindikasikan Bawaslu bermain dan berkepentingan dalam penetapan Panwas Plkada Rembang. Lantaran hal tersebut, rencananya faqih dkk akan melakukan gugatan hukum terhadap Bawaslu.

Mohammad Abdul Faqih menyebut, ditetapkannya figur Ahmad Roghib Mawardi dan Bambang Triyono sebagai anggota Panwas Pilkada, merupakan indikasi Bawaslu telah keluar dari jalur yang semestinya.

Roghib pada saat seleksi oleh KPU kabupaten Rembang saja tidak lolos, sedangkan Bambang Triyono dari awal tidak mendaftarkan diri lagi. Bagaimana kemudian mereka bisa dilantik?

Sementara itu Ahmad Rogib Mawardi yang dilantik sebagai anggota Panwas Pilkada meminta agar semua pihak menghargai keputusan Bawaslu. Menurutnya, ketetapan Bawaslu merupakan langkah terbaik seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada Rembang.

Comments

  1. kang tarom.... kl boleh tau, roghib mawardi itu apa anak gandri rojo ya...? kl kang tarom tau,email/ No.telpnya kasih tau aku dong... walau bagaimnpn, kayaknya dia temen aku deh kang... tolong nggeh kang tarom.... smoga Allah memberikan yang terbaik untuk kita semua.Amiin.....

    ReplyDelete
  2. betul mas....saya biasa berinteraksi dengannya tapi gak nyimpen nomere.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Sayyid Hamzah as-Syato, Penyebar Islam di Sedan

Segarnya Siwalan dan Legen Sulang

Jual Mukena Shalat Berkualitas