Pendidikan Lalulintas Diajarkan Di SD Hingga SMA

Dinas Pendidkan Kab Rembang  dan Satuan Kepolisian Lalulintas Polres Rembang  menandatangani nota kesepahaman/MoU  terkait diajarkannya pendidikan laulintas kepada jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA sederajat. Penandatanganan dilaksanakan di Aula SMAN 3 Rembang, Selasa (25/10).


Kapolres Rembang, AKBP Adhy Fandy Ariyanto dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Waka Polres Rembang Kompol Edi Wibowo menyebutkan, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas kurun waktu dua tahun terakhir, membuat semua kalangan prihatin karena pelaku maupun korban didominasi generasi muda yang masih berstaus pelajar.

Oleh karenanya, Mabes Polri beserta Kementrian Pendidikan Nasional berkomitmen untuk memeberikan pendidikan tentang berlaulintas yang diajarkan secara nasional di sekolah.

Kompol Edi Wibowo lebih lanjut menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan mendalam hampir setahun lamanya, akhirnya tercapai kesepahaman antara Mabes Polri dengan Kemetrian Pendidikan Nasional untuk memasukan pembelajaran laulintas.

"Implementasi disekolah, pengetahuan tersebut menyatu dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk jenjang SD, SMP dan SMA sederajat," katanya.

Materi pembelajaran yang disusun Mabes Polri dan Kementrian Pendidikan, dirumuskan berbeda untuk tiap jenjang pendidikan, dan berlaku skala nasional. Diharapkan dengan adanya pendidikan berlalulintas untuk pelajar, kedisipilnan berlalulintas terus meningkat sehingga efektifntuk  menekan angka kecelakaan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Rembang, Muthohir mengatakan, pendidikan lalulintas untuk jenjang SD sederajat diajarkan kepada siswa kelas 4, 5 dan 6. SMP sederajat, kelas 7, 8 dan 9. Sedangkan SMA sederajat, kelas 10 hingga 12.

"Untuk tiap kelas mulai SD sampai dengan SMA sederajat berbeda muatan isi pembelajaran, mengacu pada buku yang diterbitkan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Kemetrian Pendidikan Nasional," katanya.

Usai acara penandatangana MoU , dilanjutkan seminar metode pembelajaran pendidikan lalulintas dan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas yang diikuti sejumlah  99 guru Mapel PKn.

Semua guru mapel PKn yang mengikuti seminar dibekali buku panduan dan CD berisi slide gambar sebagai pelengkap pembelajaran melalui multi media di masing-masing sekolah. (Rom)

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Sayyid Hamzah as-Syato, Penyebar Islam di Sedan

Jual Mukena Shalat Berkualitas

Segarnya Siwalan dan Legen Sulang