Masih Ditemukan Pramusaji Warkop Tak Miliki KTP

Tim monitoring warung kopi terdiri dari Badan Narkotika Kabupaten Rembang, Binmas Polres Rembang, Kantor Kesbangpolinmas dan Disosnakertrans Kabupaten Rembang menggelar pendataan dan pembinaan ke sejumlah warung kopi, pekan lalu. Hal tersebut dilakukan terkait masih banyaknya warkop yang disinyalir belum mentaati peraturan yang berlaku.

Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten Rembang Andreas Edi Gustono disela sela kegiatan mengatakan, Monitoring difokuskan sebatas pendataan dan pembinaan kesejumlah waruing kopi. "Dengan maksud agar pemilik warung kopi dan pramusaji kopi bisa lebih berdisiplin dalam mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Rembang,' katanya.

Bentuk kedisiplinan tersebut, tambahnya, antara lain meliputi batas jam operasional hingga jam 12 malam, kepemilikan KTP, umur pramusaji minimal 18 tahun dan pelarangan berpakaian yang tidak sopan seperti celana terlalu pendek dan ketat.

"Ini semata-mata demi kebaikan bersama sekaligus mengurangi ekses negatif dari keberadaan warung kopi yang kerap dikeluhkan oleh sebagian masyarakat," tambahnya.

Turut dalam kegiatan tersebut Ketua Paguyuban pesona, Sujarwo. Kepada pemilik warkop, Sujarwo berharap agar semua mereka dengan penuh kesadaran menaati aturan main yang telah disepakati bersama.

"Jika aturan tidak dilanggar, maka citra negatif dari keberadaan warkop dapat diminimalisir," katanya.

Dari peneluusuran ke sejumlah warung kopi di wilayah Kecamatan Sulang, masih dijumpai sejumlah pelanggaran, yakni pramusaji berpakaian tidak sopan. Bahkan diantara pramusaji kopi ada yang tidak memiliki KTP. Untuk itu pemilik kopi dan pramusaji kopi yang bersangkutan langsung didata dan diberikan pembinaan oleh tim monitoring.

Selain di warung kopi, tim monitoring juga melakukan pengecekan dan pendataan di salah satu café yang ada di Rembang Kota.

Andeas berharap dengan adanya monitoring dan pembinaan, keberadaan warung kopi dan cafe di Kabupaten Rembang dapat lebih tertib dan bisa mematuhi peraturan yang berlaku. "Jika peraturan ditaati bersama, maka akan tercipta sebuah ketertiban dan keharmonisan antara pihak pengusaha warkop dengan masyarakat," pungkasnya. (Rom)

Comments

Popular posts from this blog

Sayyid Hamzah as-Syato, Penyebar Islam di Sedan

Jual Mukena Shalat Berkualitas

Segarnya Siwalan dan Legen Sulang