Bangunan Baru Hendaknya Dilengkapi AMDAL Lalulintas

Kawasan sentra usaha di Kabupaten Rembang, selain memenuhi perijinan yang berlaku juga harus memperhatikan AMDAL Lalulintas. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Dudi Pramudia terkait kesemrawutan laulintas di sejumlah kawasan usaha di Kabupaten Rembang.

"Bangunan yang terlalu menjorok hingga tepi trotoar dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena tidak tersedianya area parkir. Pada temapat usaha, ketiadaan area parkir akan membuat pengunjung memarkir kendaraannya di bahu jalan raya secara acak. Dan ini akan menimbulkan kesemrawutan tersendiri," katanya.

Ia mencontohkan salah satu bangunan ruko yang berada di Jalan Pemuda Rembang. Menurutnya, bangunan baru yang berdiri terlalu mepet ke jalan, sehingga tidak tersedia lokasi untuk parkir.

"Dampaknya, pemilik kendaraan bermotor yang datang dipastikan parkir di bahu jalan raya sekitar dan menyebabkan adanya penumpukan kendaraan sehingga mengurangi lebar jalan dan menggangu kenyamanan pengguna jalan. Terlebih pada saat jam sibuk, acapkali muncul  kemacetan, membuat jajaran satlantas kurang fokus dalam pengawasan lalulintas secara menyeluruh," tambahnya.

Oleh karena itu, tambah AKP Dudi Pramudia, pihaknya mengusulkan kepada instansi terkait agar  tidak mudah mengeluarkan perijinan dokumen adiministrasi yang dibutuhkan oleh pihak yang mengajukan ijin pembangunan di kawasan sentra usaha.
"Hendaknya Pendirian bangunan juga dilengkapi AMDAL Lalulintas, khususnya ketersediaan lahan parkir dimana dalam hal ini bisa berhubungan dengan satuan Lalulintas Polres Rembang," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya, Muhamad Choeron menjelaskan, hingga saat ini perda yang mengatur terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diakui belum menyentuh ranah pengadaan area parkir. "Hanya saja ada aturan yang menyatakan jarak antara jalan dengan bangunan antara 10 hingga 20 meter dari garis tengah jalan," katanya.
          
Disebutkan, untuk jalan yang perawatannya oleh pemerintah pusat seperti halnya jalan pantura, jarak dari titik tengah lebar jalan dengan bangunan yang didirikan berjarak 20 meter. Sedangkan untuk jalan yang kewenangannya berada Pemerintah Provinsi seperti jalur Rembang-Blora berjarak 15 meter dari titik tengah lebar jalan yang ada.

"Sedangkan untuk jalan kabupaten, jarak dari titik tengah lebar jalan berjarak 10 meter dengan pendirian bangunan," tandasnya. (Rom)

Comments

Popular posts from this blog

Sayyid Hamzah as-Syato, Penyebar Islam di Sedan

Segarnya Siwalan dan Legen Sulang

Jual Mukena Shalat Berkualitas