Mobil Dan Motor Plat Merah Awali Parkir Berlangganan

Sebagai tindak lanjut diberlakukannya  Perda nomor 16 tahun 2011 tentang parkir berlangganan, pemerintah kabupaten setempat memberlakukan parkir berlangganan bagi semua jenis kendaraan dinas alias kendaraan plat merah di wilayah kerjanya. Langkah ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar ikut serta mesukseskan pemberlakuan perda tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Rembang, Suyono mengatakan, Pemkab Rembang ingin permulaan perda yang mengatur parkir berlangganan dilaksanakan tingkat internal.

"Dengan pemberlakuan parkir berlangganan untuk motor dan mobil dinas diharapkan masyarakat segera tergugah dan dapat segera berpartisipasi untuk mengikutinya," tambahnya.

Lebih lanjut Suyono menegaskan, sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan parkir berlangganan untuk kendaraan dinas plat merah, mengacu penjelasan pasal 8 ayat 2 dan pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan bahwasannya parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum dapat dipungut atau dibayarkan secara berlangganan selama satu tahun.

"Sebagai langkah awal, kami serius memberlakukan ini di lingkup internal terlebih dahulu. Selanjutnya kami akan segera merumuskan formulasi tepat kepada masyarakat dengan azas tidak memeberatkan," imbuhnya.

Saat disinggung besaran tarif parkir berlangganan yang akan dikenakan, Suyono menyebutkan nominalnya variatif, sesuai dengan jenis kendaraan.

"Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp20 ribu, mobil penumpang; bus kecil; mobil barang kecil katagori I dan kendaraan bermotor roda tiga, ditarik Rp100 ribu. Sedangkan bus sedang, mobil barang katagori II sebesar Rp125 ribu dan bus besar; trailer; mobil barang katagori III dikenakan Rp150 ribu," tambahnya lagi.

Diharapkan dengan diberlakukannya perkir berlangganan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. (Rom)

Comments

Popular posts from this blog

Sayyid Hamzah as-Syato, Penyebar Islam di Sedan

Segarnya Siwalan dan Legen Sulang

Jual Mukena Shalat Berkualitas