Polres Rembang Tetapkan Enam Tersangka Kasus Bentrok Berdarah

Rembang - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Polres Rembang akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus bentrok berdarah antara pemuda Karangsari dan pemuda Pragu.

Keenam orang tersebut adalah Khoirudin (24), Asduri (25), Rindhoni (23 ), Suhadak (22), Mur (17) dan Ismail (19). Semuanya warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.

Asduri, salah satu tersangka mengaku pengeroyokan dilakukan secara spontan karena mereka terprovokasi dengan ulah tak simpatik dan umpatan bernada tantangan dari beberapa pemuda Karangsari saat melintas di jalur kawasan Desa Pragu.

Kapolres Rembang, AKBP Kukuh Kalis Susilo, mengaku cukup prihatin atas aksi perkelahian dan pengeroyokan antar pemuda yang belakangan kerap terjadi di Kabupaten Rembang. Apalagi perkelahian dan pengeroyokan tersebut dipicu hanya karena masalah sepele.

Sebelumnya, sebulan silam kasus serupa juga terjadi antara pemuda Mojowarno dengan pemuda Sambiyan, yang mengakibatkan satu korban tewas.

Menurut Kapolres, hal tersebut disebabkan minimnya pengetahuan warga soal hukum. Banyak warga yang belum mengetahui bahwa pengeroyokan merupakan tindak melawan hukum dan pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara apabila korban mengalami luka luka dan hukuman penjara 12 tahun jika korban meninggal dunia.

“Kami berharap masalah serupa tak terulang di kemudian hari. Kami mengajak kepada segenap lapisan masyarakat untuk tidak melakukan tindak melawan hukum yang dapat merugikan kepada diri sendiri maupun masyarakat luas,” ucap Kukuh Kalis Susilo, kamis (18/11). (Rom)

Comments

Popular posts from this blog

Sayyid Hamzah as-Syato, Penyebar Islam di Sedan

Segarnya Siwalan dan Legen Sulang

Jual Mukena Shalat Berkualitas