Kesadaran Masyarakat Rendah, Light On Maih Dicueki

Jajaran Satuan Lalulintas Polres Rembang terus gencar mensosialisasikan beberapa perubahan tata tertib berlalu lintas seperti yang diatur dalam undang-undang lalu lintas yang baru yakni UU No 22 Tahun 2009 utamanya pasal 107 terkait keharusan menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara roda dua (light on).

Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo melalui Kasatlantas AKP Zamroni mengatakan, pihaknya terus intensif menggelar sosialisasi light on di empat titik dalam kota. ''Titik-titik itu antara lain, perempatan Stasiun Rembang, perempatan Zaeni, perempatan Pentungan, dan Bundaran Tugu Adipura (depan Gedung DPRD),'' jelas Zamroni.

Menurutnya, hingga saat ini jajaran Satlantas belum melakukan tindakan represif bagi pengendara yang masih lalai atau sengaja tak menyalakan lampu pada siang hari. Hal tersebut lebih dikarenakan sebagai bentuk sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan Satlantas bagi masyarakat terkait amanat pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang didalamnya mengatur keharusan menghidupkan lampu di siang hari (light on).

Selain kebijakan light on, jajaran Satlantas Polres Rembang juga melakukan sosialisasi terkait kebijakan rambu lalu lintas. Menurut Zamroni, selama ini pengendara yang melewati perempatan saat lampu berwarna merah, bisa langsung belok ke kiri tanpa harus mengindahkan traffic light tersebut. Namun saat ini, aturan tersebut telah berubah.

Kini, pengendara yang ingin belok ke kiri saat lampu merah traffic lights menyala, tidak bisa serta merta jalan terus. ''Pengendara harus berhenti dan menunggu lampu hijau menyala. Kecuali, ada rambu atau petunjuk lain yang mengizinkan pengendara jalan terus jika ingin belok ke kiri,'' jelas Zamroni.

Menurut AKP Zamroni, dari pemantauan hasil sosialisasi yang dilakukan sejak Oktober silam diketahui masih banyak masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang masih ogah menyalakan lampu (light on) di siang hari. Hal tersebut terkait rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Padahal, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang sebelumnya juga telah memasang papan peringatan di sepuluh titik yang berisi himbauan menyalakan lampu pada siang hari.

Dikatakannya pula, belum adanya tindakan tegas dari aparat terkait pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadikan pengendara enggan menyalakan lampu sepeda motornya. Padahal dalam pasal 293 ayat 2 UU no 22 tahun 2009 disebutkan apabila pengendara kendaraan tak menyalakan lampu pada siang hari, maka akan dikenai sanksi kurungan 15 hari atau denda Rp 100 ribu.

Comments

Popular posts from this blog

Sayyid Hamzah as-Syato, Penyebar Islam di Sedan

Segarnya Siwalan dan Legen Sulang

Jual Mukena Shalat Berkualitas